saya mau tanya terkait PP 46 Tahun 2013, terkait ketentuan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 . yg dimaksud 1 tahun itu bagaimana? misalnya secara komersial beroperasi sejak Feb 2016 . apakah sudah dianggap 1 tahun jika mulai beroperasi Feb-Des 2016? dan untuk PP 46 itu apakah bisa memilih self assesment jika ingin memakai tarif umum?
–
NK