Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#114 Q: apabila expat datang ke indo per 1 Oktober 2021, kemudian keluar NPWP tanggal 15 Oktober 2021, expat tsb sudah mulai bekerja di PT Indonesia per bulan Otober 2021, namun gaji tersebut masih dibayarkan oleh entitas induk di negara asal expat tersebut. pertanyaannya apakah PT di Indonesia tersebut sudah berkewajiban untuk menghitung PPh 21 expat tersebut ? jadi untuk pembayaran gajinya, langsung diberikan dari perusahaan luar negeri ke expat di Indonesia.

Jawaban

#114A kalo PPh 21 yang dipotong oleh PT indo hanya atas penghasilan yang diberikan oleh PT indo ke expatnya. kalo expatnya langsung terima gaji dari LN, ya itu nanti urusan expatnya untuk dilaporkan penghasilannya di SPT Tahunan nanti.

Dasar Hukum

Editor

PNT