Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila WNA karyawan sudah memiliki kitas dan NPWP, apa untuk perhitungan pajak nya menggunakan pph 21 atau 26 ?

Jawaban

Kalau sudah memiliki NPWP, perlakuannya sama dengan WP biasa ya mas

Dasar Hukum

Editor

ABS