Mau tanya apabila hendak melakukan pengambilan dividen bebas pph dividen itu syaratanya apa? Perlu rups kah ? Dividen ini berasal dari perusahaan dalam negeri (PT) untuk orang pribadi dalam negeri
Maksudnya biar dividennya jadi non objek pph yul? Harus diinvestasikan sesuai pmk 18/2021 ya
–
NA