Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya ada pertanyaan mengenai apakah SPT LB boleh melakukan Pengungkapan ketidakbenaran? selain itu untuk dasar aturannya mohon untuk dijelaskan. lalu untuk persyaratannya seperti apa ya? —— Ini boleh kan ya mas mba? Dijelaskan sesuai UU Cika aja ya?

Jawaban

betul kak, silahkan dijelaskan sesuai UU CIKA, pasal 8 ayat ayat 3 dan 3a utk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, dan pasal 8 ayat 4 utk pengungkapan ketidakbenaran pengisian spt. perlu diingat kembali kak klausul ini dilakukan ketika telah dilakukan tindakan pemeriksaan/pemeriksaan sesuai dengan bunyi pasal ybs. jika belum dilakukan pemeriksaan, kembali lagi ke pasal 8 ayat 1, dapat melalui pembetulan spt dengan memperhatikan klausul ayat 1a.

Dasar Hukum

Editor

EAL