Direksi perusahaan saya berada di Singapore, Untuk kepentingan dokumen tanda tangan pajak seperti SPT Masa, bukti potong dll, Bolehkah saya menggunakan e-signature? Apakah ada ketentuan penggunaan tanda tangan digital atau dijelaskan bahwa penandatangan dapat dilakukan oleh pengurus yg ada di Indonesia?
Setiap Wajib Pajak wajib menandatangani SPT (Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007) Penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3 ayat (1b) UU Nomor 28 TAHUN 2007) (Pasal 7 PMK-243/PMK.03/2014)
–
ABS