TAMBAHAN PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN tarifnya?
Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
–
MAR