lapor realisasi pph 21 DTP masa agustus 2021, bisa pembetulan tdk ya?
Masih bisa, paling lambat akhir Oktober 2021. Pasal 4 ayat 7 PMK 9/2021: Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan.
–
ALK