Kalau hitung sesuai PER-16, ada yg KB & ada yg LB juga, min. Cara tahu ini LB disebabkan oleh PPh 21 dtp/bukan dari mana ya? Dan bila hitungan berdasarkan PER-16 tsb hasilnya KB, apakah KB ini bisa dianggap sbg pph 21 dtp masa pajak des-21? Trims. https://twitter.com/gowithdflo/status/1450103575305023496
Cara taunya lb dr dtp atau bukan dari hitungannya si wp sendiri. Bisa dijelaskan sesuai step-step penentuan porsi DTP yang ada di file excel ini. Begitupun ketika LB, harus diperhitungkan DTP setahun yang telah diterima. Misal LB di desember sesuai perhitungan 50.000, namun jumlah DTP yang diperoleh selama setahun 100.000, LB nya tidak bisa dikompensasikan. Jadi silakan jelaskan sesuai step2 file excel ini ya. File excel ini hanya untuk internal klip saja.
–
DFV