mau menyakan mengenai Restitusi PPN… Biasanya kita mengajukan setiap akhir tahun tapi ternyata kemarin kami salah pilih kompensasi.. ini bagaimana ya mas/mba masih bisa kah dilakukan pembetulan untuk diganti restitusi?
Bisa dilakukan Pembetulan dari kompensasi ke restitusi . Contoh Pembetulannya ada di Lampiran PER 29/PJ/2015
–
FF