perusahan saya mendapatkan pembebasan utang, maka itu dicatat sebagai other income kan ya? pertanyaannya dokumen apa yang harus disiapkan berkaitan dengan pembebasan utang tersebut?
Utang WP 7,5M lebih dari 350 jt maka masuk sbg objek pajak krn tidak memenuhi kriteria debitur kecil sesuai PP 130 TAHUN 2000 . Pencatatan di laporan keuangan disesuaikan dgn PSAK . Dokumen yg harusnya disiapkan tidak diatur khusus tp WP tetap ada kewajiban menyimpan buku, catatan ,dokumen sbg dasar pembukuan/pencatatan sesuai pasal 28 ayat 11 UU KUP .
–
FF