tarif denda 50% dan 100% atas pajak berdasarkan Keputusan Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian apakah masih berlaku? dan masa daluarsa oenagihan untuk STP sanksi keterlambatan berapa lama?
Terkait keberatan yg ditolak/dikabulkan sebagian dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan . ( masih berlaku ) Daluwarsa Penetapan STP mengikuti Pasal 113 UU Cika
–
FF