mas mba kalo SPT Badan Tahun 2021 di estimasi akan Lebih Bayar, pembayaran PPh Pasal 25 dapat diberhentikan pembayarannya gak ya?? Apakah ada dasar hukumnya?? kayaknya gak bisa ya mas mba ttp harus bayar?
arahkan untuk permohonan pengurangan angsuran pph 25 sesuai KEP 537 th 2000
–
YCD