WP melakukan pembetulan SPT Masa PPN menjadi LB lebih kecil, proses tidak bisa dilanjut. Mohon infonya mas/mbak
dijelaskan tatacara pembetulan SPT masa PPN lebih bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih kecil sesuai lampiran PER 29/2015
–
SH