youtuber itu pphnya UMKM atau bukan ya ?
Merujuk PER-17/PJ/2015, profesi Youtuber ini dikategorikan sebagai pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) Kegiatan Pekerja Seni dengan kode 90002. (sumber : pajak.go.id)
–
YCD