Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp op bayar bunga ke wpln op, memotong pph pasal 26, perlu penunjukan sebgai pemotong?

Jawaban

Dalam pasal 26 UU PPh hanya disebutkan SPDN tidak hanya SPDN Badan, artinya wp op juga bisa sebagai pemotong pph 26 tanpa ada penunjukan tersendiri

Dasar Hukum

Editor

R