Mau Tanya salah satu rekan kerja saya WNA baru memiliki NPWP pada Agustus 2021 lalu dan ingin ikut Program PPh21 DTP. Apakah NPWP baru didaftarkan Agustus 2021 lalu dapat mengikuti Program PPh21 DTP ? Apakah sepanjang memenuhi Pasal 2 PMK 9 Tahun 2021, WNA tersebut mendapatkan insentif DTP? Mohon solusinya.
Bisa aja mas, sepanjang memenuhi kriteria pasal 2 ayat (3) PMK-9/2021 nya
–
AAM