Mohon info, bila perusahaan memberikan bantuan makanan pada nakes di RSUD pada masa pandemi ini masuk dalam kategori DE? izin mas, mba, apakah ada aturan tentang hal ini?
Jika yg dimaksud DE adalah Deductable Expense . Silakan dipastikan apakah sumbangan yg diberikan memenuhi kriteria sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 93 TAHUN 2010 pasal 1, 2 dan 4 .Tambahan : PP 29 tahun 2020 dan SE 37/PJ/2020
–
FF