Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kl ada santunan kematian pegawai, yg diterima ahli waris. Pengenaan PPhnya kyk tunj biasa atau tarif pesangon?

Jawaban

Kalau diberikannya ke ahli waris bukan ke pegawai . Maka tidak dilakukan pemotongan pph 21 . Menjadi objek pajak di SPT Tahunan untuk penrima penghasilan

Dasar Hukum

Editor

FF