saya ada contoh kasus, bapak A memberikan hibah sebuah rumah kepada anaknya di tahun 2018 (dibawah tangan), nah pada tahun 2018 tanah tersebut sudah tidak dilaporkan bapaknya dan sudah dilaporkan oleh anaknya. pada tahun 2021 ini hibah yang dimaksud akan dinotariskan. pertanyaanku adalah apakah masih bisa melakukan permohonan SKB PPh final hibah ? Izin bertanya kalo kondisi di atas ini apakah masih bisa mendapatkan SKP PPh Final atas hibah bapak ke anak? apakah ada klausul harus dilaporkan di S
PM, Untuk hibah memang tidak ada klausul/syarat tambahan kaya waris sebagaimana di se-20/2015. Bisa pake PER-30/2009, sepanjang terpenuhi “hibah diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung.” sama “sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan”. Dan memenuhi syarat: 1 Permohonan diajukan secara tertulis oleh OP yang melakukan pengalihan hak ata
–
RTP