Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

jika WP sudah memiliki sertel, apakah EFINnya otomatis teraktifasi?

Jawaban

PM, Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 7 PER-41/PJ/2015 stbkdtd PER-06/PJ/2019): - dikecualikan dari ketentuan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN; - bagi WP tersebut, EFIN dapat diserahkan secara langsung dan dikirim ke akun PKP atau cara lain.

Dasar Hukum

Editor

RTP