Nilai penggantian untuk PEJKP dalam Rupiah / USD jika diInvoicenya dalam USD?
PM, seperti di per 24/2012, dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. PEJKP=dok yg dipersamakan dengan fp
–
RTP