Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah biaya swab ke karyawan itu deductible? ini memenuhi pmk-167/2018 gak ya?

Jawaban

PM, pemberi kerja bekerja sama dengan klinik kesehatan, karyawan diswab tanpa membayar, bisa masuk ke pengertian natura. Tidak bisa dibiayakan oleh pemberi kerja, pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sttd UU Cika

Dasar Hukum

Editor

RTP