mas/mbak kalo wp mau lapor ereportingi investasi, untuk tanggal diterima diisi dengan tanggal apa ya? apakah diisi sesuai dengan tanggal dia terima dividen kalo dia mau lapor dividen?
Lamp VII PMK-18/2021, nomor (8): Diisi dengan tanggal diterima atau diperoleh Dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu BUT, penghasilan dari luar negeri tanpa melalui BUT.
–
RTP