jadi begini saya ada proyek pengadaan barang untuk pemerintah kabupaten Garut, akan tetapi ketika saya mau menagih, di wajibkan membuat NPWP cabang di kabupaten Garut, sedangkan kami tidak mempunyai cabang atau usaha apapun yang berkedudukan di Garut, karena kami jualnya melalui ecatalog, itu bagaimana ya Pak?
transaksinya jual barang biasa, jelasin pasal 3 ayat (1) dan (2) Per-04/2020. Apabila tidak ada tempat usaha sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (2) per-04/2020, secara ketentuan perpajakan tidak ada kewajiban untuk membuat npwp cabang
–
RTP