Perusahaan kami menerima invoice atas reimbursement jasa dan barang dari induk kami di luar negeri. apakah kami harus memotong PPh 26 atas invoice terebut?
PM, WP off, apabila dari pertanyaan awal dimana wp nerima invoice dari induk yg di LN kemungkinan aliran uangnya dari DN ke LN, normatif ke pasal 26 ayat (1) uu PPh sttd UU Cika, masuk sebagai objek PPh pasal 26 atau tidak.
–
RTP