WP badan non pkp, melakukan ekspor bkp berupa tumbler payung ke singapore (badan), terkait ppn mya seperti apa?
PM, pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN, ekspor terutang PPN bagi Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1)
–
RTP