terkait pmk 102/pmk.010/2021 apakah atas pajak masukannya dapat dikreditkan ( kalau saya lihat di pmk ini tidak ada menyebutkan pajak masukan, maka seharusnya kembali uu ppn ya untuk pengkreditan pm-nya?)
Penyewa tidak dapat mengkreditkan ya Fp 07nya ya, karena DTP. Faktur Pajak Masukan dengan Kode Transaksi 07 langsung masuk ke Formulir 1111 B3 atau “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas”.
–
SH