Wp op memberikan jasa arsitek ke direktur perusahaannya untuk pembangunan rumah pribadi, untuk faktur pajaknya apakah bisa a.n perusahaan mas mba?
PM, WP op yg ngasih jasa arsitek PKP. terkait pembuatan faktur pajaknya, bisa merujuk ke pasal 13 ayat (9) UU PPN. Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).
–
RTP