Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Wajib pajak hanya membagikan deviden kepada 1 pemegang saham dari total 3 pemegang saham. Apakah ada aturan yang melarang seperti ini ? atau perlu kita beri penjelasan terkait pengertian deviden sesuai penjelasan pasal 4 UU PPh dulu ?

Jawaban

Halo Kak, secara perpajakan sendiri tidak mengatur sampai yg ditanyakan WP ya kak, yang kita atur adalah pemajakan atas dividennya

Dasar Hukum

Editor

RTP