WP daftar PKP tapi ditolak KPP dengan alasan Direktur Belum Terdaftar sebagai pengurus pada sistem (penanam modal) ini maksudnya gimana ya mas/mba? ini di sistem DJP kah?
Kayaknya kita jawab normatif aja sesuai Pasal 45 ayat 7 dan 8 per 4/2020
–
EII