untuk WP yang melakukan penyerahan secara eceran, ini gaperlu melakukan pengajuan apa apa kan? Selama memenuhi menjual ke pembeli yang memenuhi ketentuan konsumen akhir silakan aja kan?
betul mas, sepanjang dia menjual ke konsumen akhir maka merupakan penyerahan yg dilakukan secara eceran. Di pasal 79 pmk 18/3021
–
SH