saya mau bertanya mengenai Dividen.. menurut UU Ciptaker kan apabila Badan dan OP mendapatkan Dividen kan sudah tidak dipotong Pajak lagi selama di Investasikan kembali.. saya mau bertanya apabila ada Badan atau Orang Pribadi tersebut menerima dividen tapi dalam bentuk Stock Dividen itu perlakukan perpajakannya bagaimana ya Pak? terima kasih
Dividen yg diterima bersumber dari dalam negeri. Maka, kalau yg terima dividen adalah badan, langsung bukan objek pajak (tanpa syarat). Kalau yg terima dividen nya adalah orang pribadi, itu bisa dikecualikan dari objek pajak asalkan diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Nah kriteria investasi nya diatur di pasal 34 s.d 36 PMK 18/2021 nya. Dari kita ga mengatur dividennya harus dibagikan dalam bentuk apa, sepanjang kriteria investasi nya sudah sesuai ketentuan, s
–
EFA