Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mau tanya kalo kami ada kesalahan pembuatan billing mengenai NOP utk pembayaran PPh final (sudah validasi e-phtb). kami dapat pemberitahuan dari kpp kalo pembayaran sdh di validasi tidak bisa di pbk, solusinya gimana ya mas/mba?

Jawaban

WP mengajukan via ephtb. Di ephtb tidak ada mekanisme pembetulan, sehingga apabila terdapat kesalahan, bisa konfirmasi ke kpp nya terkait proses validasi nya.

Dasar Hukum

Editor

EFA