Saya karyawan dari sebuah perusahaan , kebetulan saya mendapatkan invoice yg dipersamkaan dengan faktur pajak tagihan dari telkomsel atas berlangganan internet. Pertanyaan saya apakah ada aspek pph yg perlu saya potong ya?
Transaksi nya antara badan dengan badan. Diarahkan normatif apabila terdapat jasa yang diserahkan, lalu jasa tersebut terdapat di PMK 141/2015, maka dipotong PPh 23 oleh pengguna jasa dengan tarif 2%
–
EFA