Jadi perusahaan kami adalah perusahaan cabang, perusahaan pusat itu ada di luar negri. kami mau beri dividen ke perusahaan pusat yang diluar negri. atas dividen tersebut, apakah dikenakan pajak?
yang dimaksud adalah Induk-Anak.. terutang PPh 26 tarif umum atau sesuai P3B
–
SR