WP kalah di pengadilan yg mengakibatkan piutang menjadi tidak dapat ditagih. dari sisi akuntansi sudah diakui sbg piutang tak tertagih, lalau bagaimana dari sisi perpajakannya?
dari sisi pajak, bisa diakui sebagai biaya fiskal, namun harus memenuhi seluruh syarat Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015. jika terpwenuhi, maka bisa dibiayakan.
–
ALK