Di menu pra pelaporan muncul, “Sementara ini, tampilan data hanya berupa Bukti Potong yang dibuat oleh pihak lain menggunakan aplikasi e-SPT PPh dan e-Bupot PPh Pasal 23/26.” apakah tetap bisa buat bupot?
Tetap bisa. Itu cuma fitur tambahan aja di DJPOnline.
–
NP