Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP tidak ada PM atas PKPK nya karena transaksi pembelian dgn non PKP, apakah boleh mengajukan penacabutan PKP

Jawaban

Kalau dia termasuk WP yg diwajibkan PKP (omzet lebih dari 4,8 M), tidak dapat mengajukan pencabutan

Dasar Hukum

Editor

MR