apabila perusahaan saya memanggil Tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Untuk jenis pajak yang terhutang itu apa ya mas/mba? PPh 26 atas opln kah?
transaksi dia dengan badan di jepang atas suatu proyek, nah akhirnya jepang ngirim OP kesini maka kenanya pasal 26 atas badannya
–
RS