Hai mas/mbak. Jadi ada wp dia langganan zoom buat kantor tapi yg bayarin staffnya dulu baru di reimburse. Kalo kayak gini atas uang reimburse yg dibayarkan ke staffnya tetep jd objek pemotongan pph 21 kah atau nggak? Dan atas biaya yg dikeluarkan oleh perusahaan untuk langganan zoom, selama berhubungan dengan kegiatan usaha, bisa dibiayakan kan? (Ps 6 uu pph) terima kasih?
Reimburse yg diberikan dalam bentuk uang, sehingga menjadi penambah elemen penghasilan bagi si karyawannya, dan merupakan objek PPh 21. Terkait Biaya yg dikeluarkan atas layanan zoom tadi, dapat dibiayakan oleh perusahaannya sepanjang memenuhi pasal 6 uu pph
–
EFA