kalau atas transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan, awalnya pembeli dpt bonus berupa furniture. tp dia request untuk bonus tsb diganti jadi diskon aja, berarti DPP penghitungan pph finalnya adalah jumlah bruto - diskon tsb kan ya?
penghitungan PPhTB adalah tarif x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
–
SH