Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pph final (PP23) yg dibebaskan dari PPh akibat pandemi covid ini. saya selaku pihak yg memotong kan hrs memberikan ssp/ebilling ya pak yg di cap pmk 82 pak. nah vendor ini atas penyedia jasa security pak. nah e billing ini dibuat atas pph 23 atau gmn ya pak?

Jawaban

Awalnya memang dikenai PPH Pasal 23 atas jasa, tapi jika lawan transaksi dapat menyerahkan Surat Keterangan PP 23, maka dipotong PPh final sesuai PP 23 sebesar 0,5%. Jika memang lawan transaksi memanfaatkan fasilitas PMK 82, maka lawan transaksi tidak melakukan pemotongan. Cuku membuat cetakan kode billing yg dibubuhi cap “PPh final ditanggung pemerintah eks PMK no 82/PMK.03/2021” pada kolom uraiannya

Dasar Hukum

Editor

EII