WP sedang mengajukan banding a/ SPKTNP. apakah PPNnya bisa dikreditkan & dilapor dulu? terus nanti kalo menang prosedur buka retur atas dokumen lainnya bagaimana ya?
Bisa dilaporkan dulu kak karena ga ada aturan yg melarang itu, kalau minta penegasan bisa ke KPP
–
EII