Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sesuai SE-10/PJ/2018 WP Beresiko rendah dapat mengajukan restitusi PPN pendahuluan. Bila pada 16 Agustus 2021 Kantor perusahaan tempat saya bekerja dapat Surat persetujuan sebagai WP beresiko rendah sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-10/PJ/2018 Misal masa Juli kelebihan bayar PPN 1,5 milyar dikompensasi ke Agustus. Sementara bulan Agustus sendiri kelebihan bayar PPN 1,2 milyar. Apakah pada bulan September saat diajukan restitusi pendahuluan dibayar penuh 2,7 Milyar (1,5 Milyar dari mas

Jawaban

Penelitian materiil pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi: 1) kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan 2) bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dalam hal kelebihan pembayaran PPh; atau 3) Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon dalam hal kelebihan pembayaran PPN. Penelitian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dal

Dasar Hukum

Editor

EII