Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba izin bertanya : Perusahaan akan melakukan pembetulan pph 21 DTP karena ternyata di masa pajak januari 2021 ada karyawan gajinya 200 juta yg seharusnya tidak mendapatkan insentif dan yg tidak mempunyai npwp juga dilaporkan dengan mendapatkan insentif, sehingga otomatis dari perusahaan ada kurang bayar atas karyawan gaji di atas 200juta dan yg tidak ada npwp. apakah perusahaan tsb bs kompensasi atas kelebihan bayar bulan desember 2020 untuk pembetulan kurang bayar atas gaji diatas 200juta

Jawaban

wp off saat digali

Dasar Hukum

Editor

H