Dalam pasal 8a UU HPP disebutkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan Mohon pencerahannya nilai lain yg dimaksud seperti apa ya?terutama unt
kita sepakat untuk belum bisa menginformasikan substansi UU HPP ya. UU HPP menunggu diundangkan ya, informasinya kemarin sudah disahkan dan disetujui parlemen, tapi belum diundangkan. jadi ditunggu diundangkan sekaligus peraturan pelaksananya.
–
KLG