Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas mbak mau tanya adakah ketentuan untuk wp melakukan pembatalan atas surat permohonan pajakyang seharusnya tidak terhutang yang sudah terlanjur masuk ke kpp?

Jawaban

tidak ada ketentuan khususnya mas, bisa coba langsung menghubungi KPP saja

Dasar Hukum

Editor

FDF