WP PKP menggunakan jasa pengiriman DHL, namun si WP tsb tidak memakai asuransi yang ada di DHL tetapi Pihak DHL nya menerbitkan faktur pajak atas invoice tersebut sudah include asuransi, Ketika di komplain sama WP, DHL tsb menerbitkan kredit note atas biaya asuransi tsb, Langkah apa yang harus dilakukan oleh WP agar dapat mengurangi nilai FP nya? Apakah harus menerbitkan nota retur atau bagaimana ya?
normatif disampaikan definisi fp pengganti dan retur, kalau ini casenya salah pencantuman dpp bukan terkait retur seharusnya arahnya fp pengganti.
–
CRG