di bagian mana yang tertulis 'Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2'
ada di PER 36 2015 Lampiran II. di petunjuk pengisian SPT 1770
–
MIP